Pada mulanya
Karangkates adalah salah satu Dusun dari 5 (lima) dusun yang ada dalam Desa
Sumberpucung, yaitu : Krajan Pucung, Suko, Pakel, Bandung dan Karangkates. Sumberpucung
adalah desa terbesar se Koordinator Kawedanan Kepanjen. Sesuai dengan tuntutan
jaman maka Desa Sumberpucung pada akhirnya dipecah menjadi dua. Adapun
kronologi pemecahannya sebagai berikut :
A.
Latar
belakang pemecahan desa sumberpucung
Sumberpucung tergolong desa yang cukup
luas dengan jumlah penduduk cukup besar. Luas desa dan jumlah penduduk
Sumberpucung tergolong di atas rata-rata desa desa pada umumnya. Salah satu
dampak negatif dari kondisi ini adalah berbagai aspek untuk percepatan
pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi lamban. Dapat diibaratkan sebuah
truk besar yang bermuatan penuh tidak mungkin dapat bergerak selincah pick up.
Salah satu contoh nyata, pada tahun 1990-an desa Sumberpucung menyelenggarakan
Pilkades, luar biasa bahwa jumlah calonnya sebanyak 8 orang, pemilihan dimulai
pagi hari dan baru berakhir esok harinya lagi, itupun masih belum tuntas karena
tenaga pelaksana pilkades kelelahan dalam menjalankan tugasnya. Pada hal desa-desa
lain dapat menyelesaikan tugas itu paling lama 12 jam. Selin itu masih banyak
hal-hal lain yang menjadi hambatan bagi upaya percepatan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Bertitik tolak dari kondisi demikian
dan didorong keinginan warga yang kuat agar percepatan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat, maka dalam suatu rembug desa pada
akhirnya warga Sumberpucung menyepakati Desa Sumberpucung dipecah menjadi dua,
yaitu menjadi Desa Sumberpucung dan Desa Karangkates.
B.
Desa
Persiapan Karangkates
Sebagai tindak lanjut dari hasil
rembug warga Desa Sumberpucung, pihak Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mulai menata administrasi pemerintahan desa
dan pembagian wilayah serta menempatkan penjabat Kepala Desa dan Perangkat desa
sedemikian rupa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saat itu yang
berlaku adalah undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Penyelenggaran
Pemerintahan desa. Dalam pemecahan desa, desa pecahan harus melalui tahapan
sebagai desa persiapan lebih dahulu, artinya status Desa Karangkates begitu
dipisah tidak langsung menjadi desa devinitif yang mempunyai wewenang penuh,
akan tetapi status desanya adalah Desa Persiapan Karangkates. Sebagai desa
persiapan maka segala sesuatu yang
bersifat prinsip masih harus ada rekomendasi dari desa induknya. Untuk menuju
desa devinitif diperlukan tahapan-tahapan penilaian sesuai variabel yang telah
ditentukan pemerintah daerah sampai mencapai titik tertentu yang dianggap patut
untuk ditetapkan menjadi desa devinitif.
Karangkates ditetapkan menjadi Desa
Persiapan Karangkates sejak tahun 1994. Nama-nama yang pernah menjabat sebagai
Kepala Desa Persiapan Karangkates adalah:
1.
Suwasito,
dari tahun 1994-1995, sebelumnya adalah Sekdes Sumberpucung.
2.
Tukidi.
Dari 1995 – 1999, sebelumnya adalah staf Kecamatan Sumberpucung.
3.
Tukimun,
2000-2002, sebelumnya adalah Perangkat Desa Karangkates.
C.
Karangkates
menjadi Desa Devinitif
Pada tahun 1999 undang-undang yang mengatur tentang
Pemerintahan Desa telah diganti dengan undang-undang No. 22 tahun 1999, sebagai
tindak-lanjutnya terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 05 Tahun 2000
yang mengatur tentang Pemecahan Desa. Setelah
sekian lama berstatus sebagai desa persiapan, pihak Pemerintah Kabupaten Malang
memandang bahwa Desa Persiapan Karangkates mampu untuk ditingkatkan statusnya,
maka pihak Pemda Kabupaten Malang memberi sinyal bahwa sudah waktunya Desa
Persiapan Karangkates berubah status menjadi desa devitif. Tidak lanjut dari
sinyal tersebut Pemerintah Desa Sumberpucung mengeluarkan Surat Keputusan Desa Nomor : 144/02/429.520.101/2001, tertanggal
1 Agustus 2001, Tentang Usulan Pemecahan Desa Sumberpucung yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 05 Tahun 2000 Tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka sejak tanggal 01 Agustus 2001 pemecahan Desa Sumberpucung resmi dilakukan
menjadi 2 (dua) desa yakni Desa Sumberpucung dan Desa Karangkates. Desa
Sumberpucung sebagai desa induk dengan wilayah meliputi 3 (tiga) dusun, yaitu
Dusun Pakel, Dusun Krajan, dan Dusun Suko dengan luas wilayah 609,359 Ha dan
jumlah penduduk 10,294 jiwa (3.106 KK). Dan Desa Karangkates sebagai Desa
Persiapan meliputi 2 (dua) dusun, yaitu Dusun Karangkates dan Dusun Bandung
dengan luas wilayah 789,726 Ha serta jumlah penduduk 8.964 jiwa (2.509 KK). Sedangkan Penjabat Kepala Desa Devinitif Karangkates
tetap : Tukimun.
Sebagai Desa devinitif, maka Desa Karangkates harus
dijabat oleh seorang Kepala Desa Devinitif pula. Oleh karena itu maka harus
diadakan pemilihan Kepala Desa. Karena P. Tukimun juga ikut mencalonkan diri,
maka beliau juga harus meletakan jabatannya sebagai PJ. Kepala Desa
Karangkates, dan Jabatan itu diserahkan kepada P. Suparno, seorang Perangkat
Desa yang menjadi Pj. Sekretaris Desa.
D.
Kepala
Desa devinitif Karangkates.
Pemilihan Kepala Desa Karangkates
pertama kali diadakan pada tahun 2003, diikuti 5 (lima) orang bakal calon : 1. Sumarlan
(Balun), 2. Nanang Supriadi, 3.Tukimun, 4. Mihantoro. 5. Dul Anwar. Dalam
pemilihan tersebut terpilih Tukimun. Saat itu sesuai ketentuan undang-undang, bahwa
masa jabatan Kepala desa adalah 10 tahun di hitung langsung dua kali masa
jabatan. Sehingga masa jabatan P.Tukimun terhitung dari tahun 2003-2013.
Setelah terpilih sebagai Kepala Desa
Definitif, segera membentuk pemerintahan desa, dan lahirlah Peraturan Desa
Nomor 4 tahun 2003 tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Desa. Berikutnya segera mengisi Perangkat Desa devinitif.
Pada Tahun 2013 masa jabatan P.Tukimun telah habis, maka
segera diadakan Pemilihan Kepala Desa. Undang-undang yang mengatur tentang desa
yang semula adalah UU No 22 tahun 1999 telah berganti dengan undang-undang
nomor 32 tahun 2004. Dalam undang-undang itu masa jabatan Kepala Desa adalah 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan lagi. Dalam
pemilihan tersebut tampil 4 (empat) bakal calon Kepala Desa, yaitu : 1. H. Tri
Wahyudi,2. Siti Aminah,3. Utari,4. Karmiati (bu Askur). Hasil pemilihan H.Tri
Wahyudi tampil sebagai pemenangnya. Dengan demikian masa jabatan H.Tri Wahyudi
adalah 2013-2019.
Nama-nama
yang pernah menjabat Kepala Desa Devinitif Karangkates :
1.
Tukimun.
Pjs. Kepala Desa ( tahun 2002-2003).
2.
Suparno.
Plt. Kepala Desa ( 2 bulan, tahun 2003).
3.
Tukimun,
Kepala Desa Devinitif (2003-2013).
4.
H.
Tri Wahyudi, Kepala Desa Devinitif (2013-2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar