Sabtu, 28 Januari 2017

PERJALANAN SEJARAH DESA KARANGKATES



SEJARAH DESA KARANG KATES
Pada mulanya Karangkates adalah salah satu Dusun dari 5 (lima) dusun yang ada dalam Desa Sumberpucung, yaitu : Krajan Pucung, Suko, Pakel, Bandung dan Karangkates. Sumberpucung adalah desa terbesar se Koordinator Kawedanan Kepanjen. Sesuai dengan tuntutan jaman maka Desa Sumberpucung pada akhirnya dipecah menjadi dua. Adapun kronologi pemecahannya sebagai berikut :
A.    Latar belakang pemecahan desa sumberpucung
Sumberpucung tergolong desa yang cukup luas dengan jumlah penduduk cukup besar. Luas desa dan jumlah penduduk Sumberpucung tergolong di atas rata-rata desa desa pada umumnya. Salah satu dampak negatif dari kondisi ini adalah berbagai aspek untuk percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi lamban. Dapat diibaratkan sebuah truk besar yang bermuatan penuh tidak mungkin dapat bergerak selincah pick up. Salah satu contoh nyata, pada tahun 1990-an desa Sumberpucung menyelenggarakan Pilkades, luar biasa bahwa jumlah calonnya sebanyak 8 orang, pemilihan dimulai pagi hari dan baru berakhir esok harinya lagi, itupun masih belum tuntas karena tenaga pelaksana pilkades kelelahan dalam menjalankan tugasnya. Pada hal desa-desa lain dapat menyelesaikan tugas itu paling lama 12 jam. Selin itu masih banyak hal-hal lain yang menjadi hambatan bagi upaya percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bertitik tolak dari kondisi demikian dan didorong keinginan warga yang kuat agar percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat, maka dalam suatu rembug desa pada akhirnya warga Sumberpucung menyepakati Desa Sumberpucung dipecah menjadi dua, yaitu menjadi Desa Sumberpucung dan Desa Karangkates.      
B.    Desa Persiapan Karangkates
Sebagai tindak lanjut dari hasil rembug warga Desa Sumberpucung, pihak Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mulai menata administrasi pemerintahan desa dan pembagian wilayah serta menempatkan penjabat Kepala Desa dan Perangkat desa sedemikian rupa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saat itu yang berlaku adalah undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Penyelenggaran Pemerintahan desa. Dalam pemecahan desa, desa pecahan harus melalui tahapan sebagai desa persiapan lebih dahulu, artinya status Desa Karangkates begitu dipisah tidak langsung menjadi desa devinitif yang mempunyai wewenang penuh, akan tetapi status desanya adalah Desa Persiapan Karangkates. Sebagai desa persiapan  maka segala sesuatu yang bersifat prinsip masih harus ada rekomendasi dari desa induknya. Untuk menuju desa devinitif diperlukan tahapan-tahapan penilaian sesuai variabel yang telah ditentukan pemerintah daerah sampai mencapai titik tertentu yang dianggap patut untuk ditetapkan menjadi desa devinitif.
Karangkates ditetapkan menjadi Desa Persiapan Karangkates sejak tahun 1994. Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Persiapan Karangkates adalah:
1.    Suwasito, dari tahun 1994-1995, sebelumnya adalah Sekdes Sumberpucung.
2.    Tukidi. Dari 1995 – 1999, sebelumnya adalah staf Kecamatan Sumberpucung.
3.    Tukimun, 2000-2002, sebelumnya adalah Perangkat Desa Karangkates.  
C.   Karangkates menjadi Desa Devinitif
Pada tahun 1999 undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Desa telah diganti dengan undang-undang No. 22 tahun 1999, sebagai tindak-lanjutnya terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 05 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pemecahan Desa.  Setelah sekian lama berstatus sebagai desa persiapan, pihak Pemerintah Kabupaten Malang memandang bahwa Desa Persiapan Karangkates mampu untuk ditingkatkan statusnya, maka pihak Pemda Kabupaten Malang memberi sinyal bahwa sudah waktunya Desa Persiapan Karangkates berubah status menjadi desa devitif. Tidak lanjut dari sinyal tersebut Pemerintah Desa Sumberpucung mengeluarkan Surat Keputusan Desa Nomor : 144/02/429.520.101/2001, tertanggal 1 Agustus 2001, Tentang Usulan Pemecahan Desa Sumberpucung yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 05 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka sejak tanggal 01 Agustus 2001 pemecahan Desa Sumberpucung resmi dilakukan menjadi 2 (dua) desa yakni Desa Sumberpucung dan Desa Karangkates. Desa Sumberpucung sebagai desa induk dengan wilayah meliputi 3 (tiga) dusun, yaitu Dusun Pakel, Dusun Krajan, dan Dusun Suko dengan luas wilayah 609,359 Ha dan jumlah penduduk 10,294 jiwa (3.106 KK). Dan Desa Karangkates sebagai Desa Persiapan meliputi 2 (dua) dusun, yaitu Dusun Karangkates dan Dusun Bandung dengan luas wilayah 789,726 Ha serta jumlah penduduk 8.964 jiwa (2.509 KK). Sedangkan Penjabat Kepala Desa Devinitif Karangkates tetap : Tukimun.
Sebagai Desa devinitif, maka Desa Karangkates harus dijabat oleh seorang Kepala Desa Devinitif pula. Oleh karena itu maka harus diadakan pemilihan Kepala Desa. Karena P. Tukimun juga ikut mencalonkan diri, maka beliau juga harus meletakan jabatannya sebagai PJ. Kepala Desa Karangkates, dan Jabatan itu diserahkan kepada P. Suparno, seorang Perangkat Desa yang menjadi Pj. Sekretaris Desa.
D.   Kepala Desa devinitif Karangkates.
P. Tukimun menjabat sebagai PJ. Kepala Desa Karangkates yang pertama, selanjutnya karena yang bersangkutan ikut mencalonkan diri dalam Pilkades Karangkates, maka harus meletakkan jabatannya, dan berikutnya PJ. Kades Karangkates dijabat oleh P.Suparno (perangkat desa yang merangkap sebagai Pjs. Sekdes Karangkates).
Pemilihan Kepala Desa Karangkates pertama kali diadakan pada tahun 2003, diikuti 5 (lima) orang bakal calon : 1. Sumarlan (Balun), 2. Nanang Supriadi, 3.Tukimun, 4. Mihantoro. 5. Dul Anwar. Dalam pemilihan tersebut terpilih Tukimun. Saat itu sesuai ketentuan undang-undang, bahwa masa jabatan Kepala desa adalah 10 tahun di hitung langsung dua kali masa jabatan. Sehingga masa jabatan P.Tukimun terhitung dari tahun 2003-2013.
Setelah terpilih sebagai Kepala Desa Definitif, segera membentuk pemerintahan desa, dan lahirlah Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2003 tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa. Berikutnya segera mengisi Perangkat Desa devinitif.
Pada Tahun 2013 masa jabatan P.Tukimun telah habis, maka segera diadakan Pemilihan Kepala Desa. Undang-undang yang mengatur tentang desa yang semula adalah UU No 22 tahun 1999 telah berganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dalam undang-undang itu masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan lagi. Dalam pemilihan tersebut tampil 4 (empat) bakal calon Kepala Desa, yaitu : 1. H. Tri Wahyudi,2. Siti Aminah,3. Utari,4. Karmiati (bu Askur). Hasil pemilihan H.Tri Wahyudi tampil sebagai pemenangnya. Dengan demikian masa jabatan H.Tri Wahyudi adalah 2013-2019.
Nama-nama yang pernah menjabat Kepala Desa Devinitif Karangkates :
1.    Tukimun. Pjs. Kepala Desa ( tahun 2002-2003).
2.    Suparno. Plt. Kepala Desa ( 2 bulan,  tahun 2003).
3.    Tukimun, Kepala Desa Devinitif (2003-2013).
4.    H. Tri Wahyudi, Kepala Desa Devinitif (2013-2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar